Larangan Menyetubuhi Wanita Pada Duburnya!

Diriwayatkan dari Khuzaimah bin Tsabit r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak malu dalam menerangkan kebenaran, janganlah kalian menyetubuhi wanita pada duburnya,” (Shahih, HR Ibnu Majah [1924] dan Ibnu Hibban [4198]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mendatangi dukun dan membenarkannya atau menyetubuhi wanita yang sedang haidh atau menyetubuhi wanita pada duburnya maka ia telah terlepas dari ajaran yang diturunkan kepada Muhammad saw,”
(Shahih, HR Abu Dawud [3904] dan at-Tirmidzi [135]).
Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang laki-laki yang menyetubuhi isterinya pada duburnya. Rasulullah saw. bersabda, “Itu adalah sodomi kecil,” (Hasan, HR Ahmad [II/182] dan al-Baihaqi [VII/198]).
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang menyetubuhi wanita pada dubur mereka,” (Shahih ligharihi, HR Ibnu Adi dalam al-Kamil [1466] dan Ahmad [II/444]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan melihat pada laki-laki yang menyetubuhi wanita pada duburnya,” (Hasan, HR at-Tirmidzi [1165] dan Ibnu Hibban [4203]).
Dalam hal ini diriwayatkan pula sejumlah hadits dari sejumlah sahabat, diantaranya adalah Umar, Ali bin Thalq bin Abdillah r.a. Akan tetapi sanadnya masih perlu dibicarakan lagi.
Kandungan Bab:
1. Kerasnya pengharaman menyetubuhi wanita pada dubur sebagaimana yang dijelaskan pada hadits-hadits di atas. Dan telah diriwayatkan pula sejumlah perkataan dari para salaf yang menunjukkan bahwa perbuatan seperti itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seorang muslim. An-Nasa’i telah meriwayatkan dalam kitab Isyaratun Nisaa’ dan as-Sarqisti dalam Gharibul Hadits dengan sanad yang shahih dari Sa’id bin Yasar, ia berkata, Aku berkata kepada Ibnu Umar r.a, “Kami membeli beberapa budak wanita dan kami melakukan tahmidh terhadap mereka.” “Apa itu tahmidh?” tanya beliau. “Yakni kami menyetubuhi mereka pada duburnya,” jawab kami. Beliau berkata, “Uff, mungkinkah itu dilakukan seorang muslim?”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Darda’, bahwa ia berkata, “Tiadalah yang melakukannya melainkan orang kafir.”
2. Para ahli ilmu telah sepakat dalam masalah ini dan kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat di dalamnya kecuali yang diriwayatkan dari asy-Syafi’i. Dan telah diriwayatkan juga bahwa beliau juga mengharamkannya. Ia mengatakan setelah menyebutkan hadits Khuzaiman (II/29), “Aku tidak pernah membolehkannya, bahkan aku melarangnya.” Inilah pendapat yang layak dinisbatkan pada imam yang mulia ini.

Kaum Rafidhah menyempal dalam masalah ini. Mereka membolehkannya meskipun bertentangan dengan riwayat shahih dan jelas dari Rasulullah saw.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad (IV/257), “Barangsiapa menisbatkan kepada sebagian salaf bolehnya menyetubuhi isteri pada duburnya maka ia telah keliru. Bagaiamana mungkin, sementara telah diriwayatkan sejumlah hadits dalam bab ini.”
3Sebagian ahli ilmu seperti al-Qaasimi dalam tafsirnya Mahasinut Takwil (III/572), berpendapat bahwa hadits-hadits larangan menyetubuhi wanita pada duburnya adalah lemah.
Namun pendapat ini tertolak. Telah diriwayatkan secara shahih banyak hadits dalam masalah ini, sampai-sampai adz-Dzahabi berkata dalam kitab Siyar an-Nubalaa’ (XIV/129), “Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada dan tidak dapat dipungkiri kami yakin bahwa Rasulullah saw. melarang menyetubuhi wanita pada duburnya. Kami menegaskan pengharamannya. Dalam masalah ini aku telah menulis buku besar.”
Beliau melanjutkan (V/100), “Kami menerangkan masalah ini dalam sebuah tulisan yang berfaedah, jika seorang alim menelaahnya maka ia pasti meyakini keharamannya.”
3. Menyetubuhi wanita pada duburnya bisa mendatangkan beberapa mudharat besar, diantaranya: Dubur adalah tempat kotoran, perbuatan tersebut dapat memutus keturunan, dan wasilah yang menyeret pelakunya untuk menyutubuh dubur anak laki-laki.”

Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authar (VI/354), “Ibnu Qayim al-Jauziyah telah menyebutkan beberapa kerusakan dibidang agama maupun dunia, silakan lihat tulisa beliau. Dan cukuplah bukti yang menunjukkan kekejiannya bahwa tidak ada seorang pun yang rela perbuatan itu dinisbatkan kepadanya dan tidak seorang pun yang rela pembolehkan perbuatan ini dinisbatkan pada imamnya.”
4. Seseorang boleh menyutubuhi isterinya dari muka atau belakang akan tetapi yang penting pada kemaluannya yang merupakan tempat pembuatan anak. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Jabir yang disepakati keshahihannya, ia berkata, “Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari belakang, maka anak yang lahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat ini, ‘Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam maka datangilah tanah tempat berococok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki’,” (Al-Baqarah: 223).

Rasulullah saw. bersabda, “Silahkan menyetubuhinya dari muka atau dari belakang asalkan pada kemaluan.”
Dalam masalah ini diriwayatkan pula dari Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar r.a.
Al-Baghawi berkata dalam Syarah Sunnah (IX/196), “Para ahli ilmu sepakat bahwa seorang laki-laki boleh menyetubuhi isterinya dari arah belakang asalkan pada kemaluannya dan dengan gaya bagaimanapun yang ia suka. Ayat ini berkenaan dengan masalah tersebut.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/30-33.

Semoga artikel Larangan Menyetubuhi Wanita Pada Duburnya! bermanfaat bagi Anda.

Apakah artikel ini bermanfaat?...Bagikan artikel kepada rekan via:

Posting Komentar